avatar RicalDocs

The Daily Stack

  • HOME
  • CATEGORIES
  • TAGS
  • ARCHIVES
  • ABOUT
Home Privacy Is Not A Crime
Article

Privacy Is Not A Crime

Upaya melindungi data pribadi kerap dicap mencurigakan. Artikel ini mengulas mengapa privasi adalah hak fundamental, menganalisis dampak pelanggarannya, dan memberikan langkah praktis untuk membentengi diri di dunia maya.

Published Aug 25, 2024 Updated Oct 3, 2025
Preview Image
By Risnanda Pascal
2 min read
Privacy Is Not A Crime
Privacy Is Not A Crime

Latar Belakang dan Definisi

Privasi digital merujuk pada hak individu untuk mengontrol pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran data pribadinya dalam lingkungan digital. Dalam konteks modern, kebutuhan melindungi informasi pribadi sering dianggap rumit, berlebihan, atau bahkan mencurigakan. Padahal, privasi adalah hak asasi yang diakui secara universal, bukan indikasi kriminalitas. Privasi digital mencakup:

  • Otonomi informasi: Hak menentukan bagaimana data pribadi (seperti lokasi, riwayat browsing, atau catatan kesehatan) dikelola.
  • Kerahasiaan: Perlindungan dari akses tidak sah oleh pihak ketiga, termasuk korporasi atau pemerintah.
  • Integritas data: Kepastian bahwa informasi tidak dimanipulasi atau disalahgunakan.

Dalam literatur akademis, privasi diakui sebagai prasyarat kebebasan berekspresi dan partisipasi demokratis. Pemikir seperti Alan Westin mendefinisikannya sebagai “klaim individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana informasi tentang diri mereka dikomunikasikan kepada orang lain”.

Mengapa Privasi Sering Dipersepsikan Negatif?

Beberapa faktor penyebab miskonsepsi:

  1. Bias kultural: Dalam masyarakat yang mengutamakan transparansi, permintaan privasi kerap dikaitkan dengan penyembunyian aktivitas ilegal.
  2. Kompleksitas teknis: Langkah-langkah enkripsi atau pengaturan privasi dianggap terlalu teknis bagi pengguna awam.
  3. Narasi keamanan berlebihan: Kebijakan pengawasan massal (seperti data retention) mempromosikan gagasan bahwa “privasi menghambat keamanan nasional”.
  4. Model bisnis korporasi: Platform digital mengkapitalisasi data pengguna, sehingga perlindungan privasi dianggap ancaman bagi pendapatan iklan.

Padahal, studi oleh Pew Research Center (2023) menunjukkan 81% pengguna global merasa mereka tidak memiliki kendali atas data yang dikumpulkan korporasi.

Landasan Hukum Privasi sebagai Hak Asasi

Privasi dijamin oleh instrumen hukum global dan nasional:

  • Deklarasi Universal HAM Pasal 12 (PBB, 1948), “Tidak seorang pun boleh menjadi obyek campur tangan sewenang-wenang dalam kehidupan pribadinya.”
  • Peraturan Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa menetapkan prinsip consent, purpose limitation, dan hak to be forgotten.
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang PDP (Indonesia) mengatur kewajiban pelindungan data oleh penyelenggara sistem elektronik.

Risiko Pelanggaran Privasi Digital

Pengabaian privasi berpotensi menyebabkan:

  • Pencurian identitas (identity theft) atau pemerasan akibat kebocoran data.
  • Diskriminasi algoritmik, yaitu pengambilan keputusan otomatis (e.g., kredit, asuransi) yang bias berdasarkan data sensitif.
  • Represi politik dengan maksud penggunaan data untuk membungkus kritik atau memantau oposisi.
  • Eksploitasi komersial untuk manipulasi perilaku melalui iklan mikro-target (microtargeting).

Laporan Kaspersky Lab (2024) mencatat 63% pelanggaran data di Asia Tenggara berasal dari phishing yang memanfaatkan informasi pribadi.

Praktik Terbaik Melindungi Privasi bagi Pengguna

Pengguna dapat mengambil langkah proaktif dengan Panduan praktis untuk melindungi privasi online dan memahami hak digital Anda sebagai pengguna internet.

Membangun Ekosistem

Jika memiliki keahlian teknis di bidang server dan jaringan, pertimbangkan untuk membangun ekosistem sendiri (Lihat Tech Sovereign yang dapat menjadi dasar yang berguna untuk memulai).

Peran Stakeholder Lain

  • Penyedia layanan wajib menerapkan privacy by design (GDPR Pasal 25) dan data minimization (hanya kumpulkan data yang relevan).
  • Pemerintah perlu memperkuat kerangka regulasi (e.g., sanksi berat untuk pelanggar PDP) dan literasi digital publik.
  • Lembaga sipil atau organisasi seperti EFF (Electronic Frontier Foundation) mendorong advokasi kebijakan pro-privasi.

Kesimpulan

Privasi bukanlah kejahatan, melainkan fondasi demokrasi digital. Perlindungan informasi pribadi adalah hak fundamental yang menjamin keamanan, martabat, dan kebebasan pengguna teknologi. Upaya kolektif—mulai dari kesadaran individu hingga regulasi ketat—diperlukan untuk menangkal stigmatisasi dan memastikan ekosistem digital yang menghormati hak asasi manusia.

Pranala Menarik

  • Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah
  • Metadata dalam Konteks Teknologi
  • Perjalanan ke Dunia Open Source

Pranala Luar

  • RicalNet: Sumber Daya Privasi dan Keamanan
  • Electronic Frontier Foundation: Guides to Digital Privacy
Articles, Privacy
privacy
This content is licensed under CC BY 4.0 by the author.
Share
External Links
  • RicalNet

Table of Contents

Related Articles

Mar 28, 2025

Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah

Setiap kali Anda membuka internet, meninggalkan jejak digital yang dilacak secara sistematis. Praktik pengumpulan data ini menjadi bahan perdebatan antara kebutuhan layanan digital, keamanan negara...

Jan 26, 2025

Perjalanan ke Dunia Open Source

Sebuah catatan perjalanan transformasi digital dari ketergantungan software bajakan menuju pembangunan ekosistem mandiri berbasis open source, dengan fokus pada perlindungan privasi dan keamanan da...

Sep 28, 2025

Panduan Lengkap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Simak penjelasan lengkap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), termasuk ruang lingkup, asas, hak dan kewajiban, serta sanksi.

NVIDIA GPU Drivers on Kali Linux

Membuat Situs Dark Web

RicalNet © Some rights reserved

This site was last updated on October 03, 2025

Privacy Policy • Source code

Trending Tags

linux cloud computing privacy docker self-hosted cryptography android cisco packet tracer tools telecommunications

An updated version of this content is available