avatar RicalDocs

The Daily Stack

  • HOME
  • CATEGORIES
  • TAGS
  • ARCHIVES
  • ABOUT
Home Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah
Article

Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah

Setiap kali Anda membuka internet, meninggalkan jejak digital yang dilacak secara sistematis. Praktik pengumpulan data ini menjadi bahan perdebatan antara kebutuhan layanan digital, keamanan negara, dan hak privasi individu.

Published Mar 28, 2025 Updated Oct 3, 2025
Preview Image
By Risnanda Pascal
3 min read
Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah
Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah

Cara-Cara Tak Kasat Mata yang Digunakan untuk Melacak Anda

Pelacakan digital bekerja seperti detektif yang mengikuti setiap langkah Anda di dunia maya, menggunakan berbagai teknik canggih:

  1. Cookie Pelacak (Web Trackers)
    • Seperti “pelacak GPS” kecil yang ditempelkan di browser Anda saat mengunjungi situs web
    • Teknologi seperti Facebook Pixel dan Google Analytics menggunakannya untuk mempelajari kebiasaan berinternet Anda
    • Contoh nyata: Iklan produk yang Anda cari sebelumnya tiba-tiba muncul di media sosial
  2. Sidik Jari Digital Perangkat (Device Fingerprinting)
    • Setiap perangkat memiliki “sidik jari” unik berdasarkan spesifikasi teknisnya
    • Data seperti versi sistem operasi, ukuran layar, bahkan font yang terinstall bisa mengidentifikasi Anda
    • Fungsi praktis: Bank seperti PayPal menggunakan ini untuk mendeteksi transaksi mencurigakan
  3. Data Sekitar yang Bercerita Banyak (Metadata)
    • Bukan isi percakapan, tapi data sekitar komunikasi Anda: siapa, kapan, di mana, dan berapa lama
    • Analoginya: Meski tidak mendengar pembicaraan, mengetahui Anda menelepon rumah sakit 10 kali dalam seminggu sudah memberi informasi penting
  4. Kecerdasan Buatan yang Menganalisis Pola
    • Komputer cerdas yang bisa menemukan pola dari miliaran data dalam sekejap
    • Contoh familiar: Netflix yang merekomendasikan film sesuai selera Anda, atau pengenalan wajah di bandara

Dari Mana Data Anda Dikumpulkan?

Sumber data utama meliputi:

  • Media sosial: Like, share, komentar, bahkan waktu aktif Anda
  • Pencarian Google: Apa saja yang Anda cari di internet
  • Aplikasi di ponsel: Lokasi GPS, akses kamera, dan mikrofon
  • Perangkat pintar: Asisten virtual seperti Alexa yang mendengar perintah Anda

Kerjasama Rahasia Perusahaan Teknologi dan Pemerintah

Kolaborasi antara raksasa teknologi dan pemerintah sering terjadi dengan dalih keamanan nasional:

  • Surat perintah pengadilan: Proses legal dimana pemerintah meminta data pengguna untuk penyelidikan
  • Surat rahasia keamanan nasional: Di AS, pemerintah bisa meminta data tanpa pengawasan pengadilan yang ketat
  • Program PRISM: Program rahasia NSA yang diungkap Edward Snowden, mengizinkan akses ke data pengguna perusahaan teknologi besar

Kontroversi yang Mengguncang Dunia

Beberapa skandal besar membuka mata publik:

  • Skandal Cambridge Analytica (2018): Data 87 juta pengguna Facebook disalahgunakan untuk memengaruhi pemilu AS
  • Sistem Kredit Sosial China: Pemerintah memberi nilai pada warganya berdasarkan perilaku digital
  • Spyware Pegasus: Software yang bisa menyusup ke ponsel dan memantau segala aktivitas

Perlindungan Hukum di Berbagai Negara

Negara-negara merespons dengan regulasi berbeda:

  • Uni Eropa: Punya GDPR, aturan ketat yang mewajibkan persetujuan eksplisit dari pengguna
  • Amerika Serikat: Lebih longgar, dengan aturan berbeda untuk setiap sektor
  • Indonesia: UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memberi perlindungan lebih pada warga

Cara Melindungi Diri di Era Pelacakan Digital

Masyarakat bisa mengambil langkah praktis:

  • Gunakan browser berorientasi privasi seperti LibreWolf
  • Aplikasi enkripsi seperti Signal dan Matrix Protocol untuk percakapan sensitif
  • VPN untuk menyamarkan lokasi dan aktivitas online
  • Baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui akses data
  • Rutin hapus cookie dan riwayat pencarian

Titik Keseimbangan yang Sulit

Pelacakan digital bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, membuat layanan digital lebih personal dan membantu pencegahan kejahatan. Di sisi lain, berpotensi disalahgunakan untuk pengawasan berlebihan.

Kunci menghadapi era ini terletak pada tiga pilar: regulasi yang kuat, transparansi perusahaan teknologi, dan kecerdasan digital masyarakat. Dengan UU PDP, Indonesia telah mengambil langkah penting menuju perlindungan data yang lebih baik.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  2. The Guardian - NSA Files: Decoded (Snowden Revelations)
  3. General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa)
  4. Google & Facebook Transparency Reports

Pranala Menarik

  • Privacy Is Not A Crime
  • Metadata dalam Konteks Teknologi
  • GNU Privacy Guard
  • Prabu Incognito
Articles, Privacy
privacy
This content is licensed under CC BY 4.0 by the author.
Share
External Links
  • RicalNet

Table of Contents

Related Articles

Jan 26, 2025

Perjalanan ke Dunia Open Source

Sebuah catatan perjalanan transformasi digital dari ketergantungan software bajakan menuju pembangunan ekosistem mandiri berbasis open source, dengan fokus pada perlindungan privasi dan keamanan da...

Aug 25, 2024

Privacy Is Not A Crime

Upaya melindungi data pribadi kerap dicap mencurigakan. Artikel ini mengulas mengapa privasi adalah hak fundamental, menganalisis dampak pelanggarannya, dan memberikan langkah praktis untuk membent...

Sep 28, 2025

Panduan Lengkap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Simak penjelasan lengkap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), termasuk ruang lingkup, asas, hak dan kewajiban, serta sanksi.

Video Conference Menggunakan WebRTC

Implementasi Model AI Berbasis Open Source Secara Offline pada Perangkat Android

RicalNet © Some rights reserved

This site was last updated on October 03, 2025

Privacy Policy • Source code

Trending Tags

linux cloud computing privacy docker self-hosted cryptography android cisco packet tracer tools telecommunications

An updated version of this content is available