Post

Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah

Membahas Metode, Tujuan, dan Kontroversi Pelacakan Digital

Pelacakan Digital oleh Perusahaan Teknologi Besar dan Pemerintah

Pelacakan digital adalah praktik sistematis dalam mengumpulkan, memproses, dan menganalisis data aktivitas pengguna melalui infrastruktur teknologi, algoritma, dan protokol khusus. Artikel ini menggabungkan tinjauan umum dan analisis teknis mendalam tentang metode, arsitektur, implikasi keamanan, serta regulasi yang terkait dengan pelacakan oleh entitas seperti Big Tech dan pemerintah.

Metode Teknis Pelacakan Digital

Apa itu Cookie? File teks kecil yang disimpan di perangkat pengguna saat mengakses situs web. Cookie merekam informasi seperti preferensi bahasa, riwayat login, atau aktivitas penelusuran. Penggunaan data dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mempersonalisasi iklan, seperti Google Ads dan Facebook Pixel, serta oleh pemerintah untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di platform publik, seperti situs web pemerintah.

2. Pelacakan Perangkat (Device Fingerprinting)

Mengumpulkan informasi unik dari perangkat pengguna, seperti sistem operasi, resolusi layar, atau alamat IP, untuk membuat “sidik jari” digital. Contoh aplikasi pelacakan perangkat meliputi perusahaan yang mencegah penipuan transaksi finansial, seperti yang dilakukan oleh PayPal, dan pemerintah yang melacak perangkat yang terhubung ke jaringan teroris atau kriminal.

3. Pengumpulan Metadata

Data tentang data, seperti waktu pengiriman pesan, lokasi pengguna, atau durasi panggilan (bukan konten pesan itu sendiri). Pengumpulan metadata dapat dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan rekomendasi layanan, seperti yang dilakukan Google Maps dengan memanfaatkan riwayat lokasi, serta oleh pemerintah untuk memantau komunikasi tersangka melalui undang-undang seperti PATRIOT Act di AS atau UU Intelijen di Indonesia.

4. Kecerdasan Buatan dan Analisis Big Data

Algoritma AI menganalisis kumpulan data besar (big data) untuk mengidentifikasi pola atau perilaku pengguna. Contoh penggunaan meliputi perusahaan seperti Netflix yang menggunakan AI untuk merekomendasikan konten, serta pemerintah yang menerapkan sistem pengenalan wajah untuk mengidentifikasi pelaku kriminal di keramaian.

Sumber Data yang Dilacak

  1. Aktivitas like, share, dan komentar (contoh: Facebook, Twitter).
  2. Riwayat pencarian dan tautan yang diklik (contoh: Google).
  3. Aplikasi dengan akses ke lokasi, kontak, atau mikrofon (contoh: TikTok, WhatsApp).
  4. Data dari smart home devices (contoh: Amazon Alexa).

Kolaborasi Big Tech dan Pemerintah

Kerangka Hukum

  1. Surat Perintah Pengadilan (Warrant): Pemerintah meminta data pengguna ke perusahaan melalui proses hukum resmi (misal: kasus FBI vs Apple tahun 2016).
  2. Surat Rahasia (National Security Letter): Di AS, lembaga intelijen dapat meminta data tanpa izin pengadilan.

Program Pengawasan

  1. PRISM (AS): Program rahasia yang memungkinkan NSA mengakses data langsung dari server perusahaan seperti Microsoft dan Yahoo.
  2. Data Retention Laws (UE): Regulasi yang mewajibkan penyedia layanan menyimpan data pengguna selama periode tertentu.

Kontroversi

  1. Pelanggaran privasi terjadi ketika pengguna sering tidak menyadari sejauh mana data mereka dikumpulkan, seperti yang terlihat dalam skandal Cambridge Analytica pada tahun 2018
  2. Kritik terhadap program seperti Sistem Kredit Sosial di China yang menilai perilaku warga.
  3. Perusahaan dan pemerintah sering tidak terbuka tentang cara data digunakan atau dibagikan.

Perspektif Global

  • Uni Eropa: Regulasi ketat melalui General Data Protection Regulation (GDPR), mewajibkan persetujuan pengguna sebelum pelacakan.
  • AS: Kebijakan lebih longgar dengan undang-undang seperti CLOUD Act, memungkinkan akses data lintas negara.
  • Negara Otoriter: Pemerintah menggunakan pelacakan untuk membungkam kritik, seperti penggunaan spyware Pegasus di beberapa negara.

Masa Depan Pelacakan Digital

Masa depan pelacakan digital diprediksi akan ditandai oleh regulasi yang lebih ketat, seperti tren global menuju perlindungan data yang terlihat dalam UU PDP di Indonesia. Selain itu, teknologi anti-pelacakan akan terus berkembang, dengan alat-alat seperti VPN, enkripsi end-to-end yang digunakan oleh Signal, dan browser privasi seperti Librewolf. Di samping itu, kesadaran publik akan semakin meningkat melalui edukasi pengguna tentang hak digital dan cara membatasi pelacakan, misalnya dengan menghapus cookie.

Pelacakan digital oleh Big Tech dan pemerintah memiliki dampak ganda: meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan, tetapi juga mengancam hak privasi individu. Keseimbangan antara kepentingan komersial, keamanan nasional, dan kebebasan sipil menjadi tantangan utama di era digital. Transparansi, regulasi, dan literasi teknologi diperlukan untuk memastikan praktik ini berjalan secara etis.

Referensi

Pranala Menarik

This post is licensed under CC BY 4.0 by the author.